PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan perjalanan baru untuk penumpang kereta api jarak jauh mulai Senin 15 Agustus 2022. Yaitu bagi pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding.
Ketentuan berbeda berlaku bagi syarat naik kereta api untuk anak-anak. Demikian juga dengan syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi atau jarak dekat. Aturan ini juga termasuk untuk penumpang yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.
Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Sementara untuk calon penumpang KA jarak jauh berusia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin kedua, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun jika penumpang dengan rentang usia tersebut baru menerima vaksin dosis pertama, mereka diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR.
PT KAI mengimbau kepada calon penumpang kereta api khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya, agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.
Baca juga: Mulai 26 Oktober 2021, Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:
- Usia lebih dari 18 tahun
- Vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3×24 jam
- Usia 6-17 tahun
- Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam
- Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam
- Usia kurang dari 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Yuk, Pesan Tiket Mudik Lebaran Lewat 5 Aplikasi Ini