Friday, November 22, 2024
26.2 C
Jakarta
More

    Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 29 April, 4-6 Mei 2022

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sementara pada tanggal 2-3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

    “Menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu 29 April dan 4,5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” kata Jokowi melalui tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/22).

    Seperti diketahui selama dua tahun ke belakang, cuti bersama Lebaran tidak diadakan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan Covid-19. Tahun ini pemerintah menetapkan sejumlah pelonggaran aturan di tengah pandemi, salah satunya yaitu mengizinkan masyarakat untuk mudik.

    Presiden Jokowi menjelaskan bahwa cuti bersama kali ini dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman. Namun Ia mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat lantaran masa pandemi Covid-19 belum selesai.  Selain itu, Jokowi juga meminta agar masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19. 

    “Bersegeralah melengkapi vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan dengan benar, dan harus selalu memakai masker saat berada di tempat umum atau dalam kerumunan,” tambah Jokowi.

    Baca juga: Program HEBAT (Hadiah Lebaran SiCepat) Khusus Seller Non-Marketplace

    (Sumber: Media Indonesia)

    Pada momen mudik tahun ini pemerintah memprediksi akan ada 85 juta orang pemudik. Dari Jabodetabek juga diperkirakan ada sekitar 14 juta orang, dan akan menggunakan kendaraan pribadi sebanyak 47 persen.

    Pemerintah juga memastikan akan memberikan pelayanan yang maksimal agar nantinya para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman. Selain itu, masyarakat yang hendak bepergian saat mudik harus memenuhi sejumlah syarat.

    Dalam SE 16  Tahun 2022, berikut beberapa aturan perjalanan domestik terbaru untuk mudik lebaran:

    1. Bagi masyarakat yang sudah divaksin booster, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
    2. Untuk yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
    3. Bagi yang sudah dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
    4. Lalu bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
    5. Anak di bawah umur 6 tahun, wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi Covid-19 serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen

    Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022