Thursday, March 28, 2024
28.8 C
Jakarta
More

    Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker Saat Aktivitas di Luar Ruangan

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan aturan pelonggaran lepas masker bagi masyarakat. Saat ini, masyarakat boleh tidak menggunakan masker di ruangan terbuka atau outdoor

    Hal tersebut disampaikan langsung melalui konferensi pers di Istana Bogor yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/22).  Presiden Jokowi mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar ruangan terbuka yang tidak padat orang. 

    “Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi.

    Ia juga menyarankan agar masyarakat yang berusia lanjut dan memiliki komorbid tetap memakai masker saat beraktivitas. Jokowi juga mewajibkan masker bagi masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek.

    Adapun kebijakan pelonggaran pemakaian masker ini, berhubungan dengan penanganan masa pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Selama dua tahun terakhir masa pandemi, penggunaan masker menjadi salah satu protokol kesehatan wajib guna mencegah penularan virus di Indonesia.

    Baca juga: Pentingnya Pakai Masker dan Face Shield Di Kantor

    Kewajiban penggunaan masker ini dilaksanakan pemerintah pusat sejak awal April 2020 lalu. Mewajibkan masker diputuskan pemerintah berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Photo by Victor He from Unsplash

    Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa Indonesia sudah mulai melakukan transisi dari pandemi menuju fase endemi. Pemerintah mengklaim penularan Covid-19 di Indonesia sudah berkurang signifikan. 

    Pemerintah juga sudah mulai mempersiapkan skenario penanganan Covid-19 di Indonesia dari pandemi menjadi endemi. Salah satunya adalah mengizinkan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 setelah dua tahun sebelumnya dibatasi.

    Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan berdasarkan data Satgas Covid-19 mencatat angka kasus berada di bawah 1.000 selama 25 hari terakhir. Selain itu angka keterisian tempat tidur rumah sakit berada di angka 2 persen, begitu pula angka kematian menurun.

    “Bisa dikatakan bahwa saat ini Indonesia sudah tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan pandemi Covid-19 dan mulai bertransisi menuju fase endemi,” katanya.

    Baca juga: SiCepat Disiplin Protokol Kesehatan Selama Pandemi

    Latest news

    Related news

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here