Friday, November 22, 2024
27.1 C
Jakarta
More

    Aturan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022

    Upaya penekanan penyebaran virus Covid-19 menjelang perayaan natal dan tahun baru kini menjadi fokus utama pemerintah. Demi menjaga angka penyebaran tetap landai, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan aturan lainnya di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

    Kebijakan ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Selain itu, kegiatan perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan saat tahun baru sepenuhnya dilarang.

    Baca juga: Aturan Baru Karantina Usai Perjalanan Internasional

    Masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan PPKM Level 3 Nataru sebagai berikut:

    1. Kapasitas pengunjung Mal dibatasi sebanyak 50%, mulai pukul 09.00-22.000 WIB. Untuk kegiatan makan dan minum juga dibatasi kapasitas 50% tempat makan. Namun, kegiatan perayaan natal dan tahun baru di Mal tetap tidak diizinkan.
    2. Bioskop tetap bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung sebanyak 50%.
    3. Pemerintah juga menghimbau agar sekolah tidak memberikan libur khusus terkait nataru.
    4. Tempat wisata dapat dibuka dengan kapasitas 50% dan memberlakukan sistem ganjil-genap.
    5. Gereja diminta agar membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dan pembatasan umat gereja dalam kegiatan offline sebesar 50%.

    Selain peraturan Nataru, berikut aturan lain yang dapat dijalankan oleh setiap lingkungan tempat tinggal:

    1. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.
    2. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
    3. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama pada warga lansia sampai akhir Desember 2021.

    Sementara itu, status PPKM untuk wilayah DKI Jakarta resmi naik menjadi Level 2. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 63/2021, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin 31 November 2021.

    Kenaikan status PPKM DKI Jakarta tentunya tidak lepas dari angka kenaikan kasus setelah sebelumnya sempat bertahan selama 27 hari dalam Level 1. Sehubungan dengan hal ini, hasil asesmen pemerintah menyatakan dalam dua minggu terakhir, terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam kategori level 2.

    Baca juga: Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi Tanpa HP Untuk Siswa Dan Lansia