Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi menerbitkan aturan vaksinasi Gotong Royong sejak 24 Februari 2021. Rencananya, vaksinasi ini akan mulai disuntikan kepada masyarakat pada bulan Mei 2021.
Peraturannya tertuang dalam Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Pasal 1 menyebutkan, vaksinasi Gotong Royong merupakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Melansir dari kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menekankan bahwa penerima vaksinasi Gotong Royong tidak akan dipungut biaya apa pun. “Seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya apa pun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong-royong,” kata Nadia melalui konferensi pers virtual, Jumat (27/2/2021). Program ini dijalankan oleh pihak swasta dengan harapan dapat mempercepat program vaksinasi dan terbentuknya kekebalan kelompok.