Pendistribusian
Untuk vaksinasi Gotong Royong didistribusikan oleh PT Bio Farma ke fasilitas kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha, serta disesuaikan dengan kebutuhan vaksin COVID-19 di badan usaha atau badan hukum.
Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Setempat
Pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan (dinkes) kabupaten atau kota setempat. Fasilitas layanan kesehatan yang melaksanakan program ini harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik. Pelaporannya melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 atau dapat dilakukan secara manual dengan menyampaikan kepada dinkes kabupaten atau kota setempat.
Biaya pelayanan
Biaya pelayanan yang diberikan tidak boleh melebihi tarif maksimal yang akan segera ditetapkan pemerintah.
Kartu atau sertifikat
Setiap orang yang telah mendapat vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu atau sertifikat elektronik.
Prosedur
Tata pelaksanaan pelayanan vaksinasi Gotong Royong harus mengacu pada standar pelayanan dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh tiap fasilitas kesehatan. Prosedur ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelayanan vaksinasi. Untuk penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), juga akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksinasi program pemerintah.