Friday, November 22, 2024
29.2 C
Jakarta
More

    Jakarta PSBB Total, Aktivitas Perkantoran Kembali Dibatas 25% Saja

    PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kembali diberlakukan sejak Senin, 14 September 2020. Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menanggulangi penyebaran virus corona yang tak kunjung membaik. Langkah menerapkan PSBB ini kembali diambil untuk menekan jumlah kasus positif covid-19 terutama di cluster perkantoran. 

    Dari pemberlakuan kembali kebijakan PSBB di DKI Jakarta ini, pemerintah secara tegas dan lebih ketat membatasi aktivitas khususnya perkantoran. Dengan begitu, kantor dan perusahaan dihimbau untuk memberlakukan kembali work from home bagi karyawannya. Tak hanya kawasan perkantoran saja yang dibatasi, fasilitas umum seperti tempat wisata dan juga transportasi pun juga dibatasi. 

    Dilansir dari Kumparan.com, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menjelaskan bahwa sektor perkantoran wajib mematuhi peraturan terkait pembatasan sosial ini. Bagi 11 sektor esensial, jumlah karyawan masuk kantor diperbolehkan hingga 50%. Namun di luar 11 sektor tersebut, hanya diperbolehkan 25% saja. 

    Anies menjelaskan, fokus Pemprov DKI saat ini adalah arena perkantoran baik pemerintah maupun swasta. Sebab, saat ini banyak klaster corona berada di wilayah perkantoran.  Oleh sebab itu, ia mengajak pimpinan kantor baik swasta maupun pemerintahan untuk mengajak pegawainya agar disiplin menaati protokol corona. 

    Melalui Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait pembatasan jumlah karyawan di kawasan perkantoran, Anies menyampaikan beberapa hal, yakni sebagai berikut:

    Berikut bunyi Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait pembatasan jumlah karyawan perkantoran:

    (2) Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:


    a. mengatur mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal untuk seluruh karyawan;
    b. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, jika mekanisme bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan dari rumah/tempat tinggal;
    c. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;
    d. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
    e. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;
    f. melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).
    g. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan
    h. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.