Saturday, November 23, 2024
26.9 C
Jakarta
More

    BPKN Minta Aturan Tanggung Jawab e-Commerce Soal Data Konsumen Dikaji

    Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan arahan kepada pemerintah untuk bisa mengkaji ulang peraturan tentang pertanggungjawaban platform e-commerce sebagai penyelenggara sistem elektronik untuk menjaga data pribadi para konsumen. 

    Dilansir dari AntaraNews.com, menurut Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak, banyak pelaku usaha penyedia platform yang melempar tanggung jawab kepada para seller atas adanya kerugian konsumen akibat menggunakan barang/jasa dari platform e-commerce.

    Ia menyampaikan bahwa dalam kurun waktu empat tahun terakhir, telah terjadi peningkatan pengaduan konsumen ke BPKM mengenai penyalahgunaan akun. Sudah ada 185 pengaduan konsumen sejak 2017-2020 dengan permasalahan terkait kerugian dalam bertransaksi secara elektronik di platform e-commerce. Pokok masalah terdapat pada seringnya para penggunanya yang menerima phising dan penyalahgunaan akun melalui One Time Password (OTP). 

    Lebih detail, Rolas Budiman menyatakan bahwa pengaduan phising, penjual mengirimkan tautan yang menyerupai website platform dengan menghubungi ke nomor telepon pribadi konsumen. Sementara itu, pengaduan dari penyalahgunaan akun ini terjadi pada konsumen pengguna multi payment di mana seseorang mengirimkan kode OTP yang kemudian menyalahgunakan akun dengan membuat transaksi ke platform e-commerce menggunakan aku pengguna itu. 

    Menurut akademisi dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta sektor lain yang terkait dapat melakukan upaya penegakan hukum untuk menanggulangi kasus tersebut. Sehingga, tidak ada lagi data pribadi konsumen yang disalahgunakan. 

    Sementara itu, dari pihak pemerintah yakni Kominfo yang diwakili oleh Hendra Jkode menyampaikan bawa dalam upaya perlindungan data pribadi, pemerintah telah memberikan pedoman dan arahan bagi pengendali, prosesor, dan juga industri. Selain itu, pemerintah juga mengawasi perlindungan data pribadi serta mengadakan kerja sama internasional dalam upaya perlindungan data pribadi.