Friday, March 29, 2024
31.9 C
Jakarta
More

    Apa Itu Aturan PPKM Level 1-4 dan Perbedaannya?

    Berikut daftar daerah yang termasuk dalam kriteria PPKM level 3 dan 4!

    Daerah Jawa-Bali

    1. Banten 

    Daerah Provinsi Banten dengan kriteria lebel 3, di antaranya Serang, Lebak, dan Pandeglang. Sementara, Provinsi Banten yang masuk level 4, meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kota Serang, dan Tangerang. 

    1. DKI Jakarta 

    Semua daerah di DKI Jakarta masuk level 4, di antaranya Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. 

    1. Jawa Barat 

    Daerah Jawa Barat yang termasuk kriteria level 3, yaitu Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, dan Tasikmalaya. 

    Sementara daerah level 4, meliputi Purwakarta, Karawang, Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya, Sumedang, Bogor, Bandung Barat dan Bandung. 

    1. Jawa Tengah Daerah

    Jawa Tengah yang termasuk level 3, yakni Purbalingga, Pekalongan, Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang, dan Grobogan. 

    Sementara, daerah dengan kriteria level 4, meliputi Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

    1. DI Yogyakarta Daerah 

    DI Yogyakarta semuanya masuk level 4, meliputi Sleman, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul. 

    6. Jawa Timur 

    Daerah yang termasuk level 3 di Jawa Timur, meliputi Sampang, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Kediri, Sumenep, dan Probolinggo. Sementara yang tergolong level 4, yakni Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Situbondo.

     7. Bali 

    Di Bali, daerah dengan level 3, yaitu Jembrana, Bangli, dan Karangasem. Sementara, yang masuk dalam kriteria level 4, meliputi Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng dan Kota Denpasar.

     Luar Jawa-Bali

    Daerah yang masuk dalam kriteria level 4 di luar wilayah pulau Jawa dan Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021. 

    Berikut daftar daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021: 

    1. Sumatera Utara yaitu Kota Medan 
    2. Sumatera Barat yaitu Kota Padang 
    3. Riau yaitu Kota Pekanbaru 
    4. Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang 
    5. Jambi yaitu Kota Jambi 
    6. Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Musi Banyuasin dan Musi Rawas 
    7. Kepulauan Bangka Belitung yaitu Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur 
    8. Bengkulu yaitu Kota Bengkulu 
    9. Lampung yaitu Kota Bandar Lampung 
    10. Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak 
    11. Kalimantan Utara yaitu Bulungan, Nunukan dan Kota Tarakan
    12. Kalimantan Timur yaitu Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Penajam Paser Utara 
    13. Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin 
    14. Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram 
    15. Nusa Tenggara Timur yaitu Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang 
    16. Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Minahasa dan Minahasa Utara
    17.  Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Tana Toraja 
    18. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan Morowali Utara 
    19. Maluku Utara yaitu Halmahera Barat
    20.  Papua yaitu Kota Jayapura, Mimika dan Merauke 
    21. Papua Barat yaitu Kota Sorong

    Baca juga Daftar Laboratorium COVID-19 Jejaring Kemenkes

    Latest news

    Related news

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here