Wednesday, April 17, 2024
27.3 C
Jakarta
More

    Deretan Fakta dan Kontroversi Vaksin AstraZeneca

    Penggumpalan darah pasca vaksinasi

    Di Eropa, dalam program vaksinasi AstraZeneca, sempat ditemukan beberapa kasus pembekuan darah dari pasien yang telah disuntikkan. Hal ini juga membuat beberapa negara memutuskan untuk menghentikan sementara suntikkan vaksin AstraZeneca, termasuk Indonesia. Namun, hal ini akhirnya terbantahkan. “Kami telah sampai pada kesimpulan ilmiah yang jelas. Ini adalah vaksin yang aman dan efektif,” ungkap Kepala Badan pengawas obat Uni Eropa (EMA), Emer Cooke. Memang melegakan publik, akan tetapi kelegeaan publik masih dianggap belum bisa memulihkan reputasi perusahaan tersebut.

    “Penipuan” data keampuhan di Amerika Serikat

    Sebuah badan kesehatan AS mengatakan bahwa vaksin AstraZeneca mungkin telah memasukkan informasi “salah” dalam hasil uji coba. Peristiwa ini menimbulkan keraguan atas tingkat kemanjuran yang dipublikasikan. Namun, pada 24 Maret 2021, mereka mengeluarkan data uji coba fase tiga yang diperbarui untuk vaksin ini yang menunjukkan 76% efektif, sedikit lebih rendah dari tingkat 79% yang dipublikasikan pada 22 Maret 2021.

    Photo by Steven Cornfield (Unsplash.com)

    Kehalalan vaksin

    Kontroversi berikutnya, yakni kehalalan vaksin AstraZeneca yang dipertanyakan setelah publik mengetahui bahwa produk ini mengandung sesuatu yang didapatkan dari babi. Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca, terkait dengan produk AstraZeneca yang diproduksi AstraZeneca di SK Bioscience, Korea Selatan. 

    “Keputusan fatwa kita tentang vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah haram karena tahapan proses produksi yang berasal dari enzim babi,” ujar Aminudin dalam diskusi Vaksin Covid-19 Program Nasional dan Arah Pemulihan di Daerah yang digelar Suara.com, pada 26 Maret 2021 lalu. Namun, dalam kondisi yang sangat mendesak akibat pandemi dan keterbatasan Sinovac, maka MUI memutuskan hukum penggunaan vaksin AstraZeneca mubah atau boleh digunakan untuk program vaksinasi. 

    “Berdasarkan kaidah hukum Islam dalam keadaan darurat yang tidak halal itu boleh digunakan. Maka penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya mubah atau boleh digunakan untuk program vaksinasi,” tambah Aminudin. Maka dari itu, ia meminta umat muslim untuk tidak ragu menerima vaksin AstraZeneca karena sudah ada fatwa MUI bahwa penggunaannya mubah.

    Latest news

    Related news

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here