Menjelang arus mudik Lebaran 2022, pemerintah akan memberlakukan one way atau satu arah di jalan tol untuk memperlancar arus lalu lintas. Sejumlah ruas Tol Trans Jawa akan memberlakukan kebijakan one way dan ganjil genap untuk mengurangi kepadatan.
Jadwal ganjil genap mudik kali ini sudah mulai disosialisasikan, salah satunya melalui lama resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala BPJT, Danang Parikesit mengatakan, aturan ganjil genap pada Lebaran 2022 yang berlaku di jalan tol akan dilaksanakan sesuai dengan arahan pihak kepolisian. Demikian juga mengenai ganjil genap pada arus balik yang juga dilaksanakan dengan kebijakan one way arus balik Lebaran 2022.
Lalu kapan dan di mana ganjil genap dan one way mudik Lebaran 2022 akan diterapkan? Berikut informasi selengkapnya dikutip dari Intagram TMC Polda Metro.
One Way dan Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2022
- Kamis, 28 April 2022 pukul 17.00-24.00 WIB: Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung
- Jumat 29 April 2022 pukul 07.00-24.00 WIB: Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbaang Tol Kalikangkung
- Sabtu 30 April 2022 pukul 07.00-24.00 WIB: Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
- Minggu 1 Mei 2022 pukul 07.00-12.00 WIB: Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
Catatan: Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi pihak kepolisian.
Baca juga: Trik Mudah Membuat Cat Mobil Tetap Kinclong
One Way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2022
Pelaksanaan ganjil genap akan berlangsung pada tanggal:
- Jumat 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB: Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek
- Sabtu 7 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB: Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim
- Minggu 8 Mei 2022 pukul 07.00-03.00 WIB: Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim
Pengecualian Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022
Kebijakan one way dan ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan yang melakukan mobilitas selama periode Lebaran 2022 di wilayah yang telah disebut diatas. Namun ada beberapa jenis kendaraan yang dapat dikecualikan dari aturan ganjil genap mudik Lebaran 2022, berikut ini daftarnya:
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan plat nomor polisi dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pemadam kebakaran
- Ambulans
- Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan dengan kepentingan tertentu yang diberi pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap
Baca juga: Tips Melintasi Tol Layang Jakarta-Cikampek yang Bergelombang