63 Titik jalan dibatasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilangsungkan pada 3-20 Juli 2021. Pembatasan 63 titik jalan ini telah dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan titik pembatasan ini di antarantya berada di dalam tol, perbatasan kota/provinsi, dan jalur utama. Di setiap titik pembatasan akan ada polisi serta petugas gabungan yang akan berjaga. Bagi warga yang ingin melintas akan dipertanyakan keperluannya.
Berikut daftar 63 titik pembatasan jalur kendaraan selama pemberlakukan PPKM Darurat yang dirangkum dari Kumparan!
28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama
Pembatasan Mobilitas di dalam kota:
- 1. Bundaran Senayan
- Semanggi
- Bundaran HI
- TL Harmoni
- Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
- Gerbang Tol Tegal Parang
- Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
- Gerbang Tol Semanggi
- Gerbang Tol Senayan
- Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
- Ringroad Tegal Alur, Jakut
- Pos Joglo Raya, Jakbar
- Pos LTS Kalideres, Jakbar
- Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
- Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel
- Lampiri Kalimalang, Jaktim
- Panasonic Jalan Raya Bogor, Jaktim
- Depan SPBU Cilangkap, Depok
- Jalan Parung Ciputat, Depok
- Batu Ceper, Tangerang Kota
- Jati Uwung, Tangerang Kota
- Jalan Sultan Agung Medan Satria, Bekasi Kota
- Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
- Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
- Tambun, Bekasi Kabupaten
- Bintaro, Tangsel
- Legok, Tangsel
- Lenteng Agung, Depok
- Kolong Cakung, Jaktim