Friday, November 22, 2024
33.6 C
Jakarta
More

    63 Titik Pembatasan Kendaraan Selama PPKM

    63 Titik jalan dibatasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilangsungkan pada 3-20 Juli 2021. Pembatasan 63 titik jalan ini telah dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. 

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan titik pembatasan ini di antarantya berada di dalam tol, perbatasan kota/provinsi, dan jalur utama. Di setiap titik pembatasan akan ada polisi serta petugas gabungan yang akan berjaga. Bagi warga yang ingin melintas akan dipertanyakan keperluannya. 

    Berikut daftar 63 titik pembatasan jalur kendaraan selama pemberlakukan PPKM Darurat yang dirangkum dari Kumparan!

    28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

    Pembatasan Mobilitas di dalam kota:

    1. 1. Bundaran Senayan
    2. Semanggi
    3. Bundaran HI
    4. TL Harmoni
    5. Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

    Arah Timur ke Barat

    1. Gerbang Tol Tegal Parang
    2. Gerbang Tol Polda

    Arah Barat ke Timur

    1. Gerbang Tol Semanggi
    2. Gerbang Tol Senayan
    3.  Gerbang Tol Pancoran

    Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

    1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
    2. Pos Joglo Raya, Jakbar
    3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
    4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
    5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel
    6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
    7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jaktim
    8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
    9. Jalan Parung Ciputat, Depok
    10. Batu Ceper, Tangerang Kota
    11. Jati Uwung, Tangerang Kota
    12. Jalan Sultan Agung Medan Satria, Bekasi Kota
    13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
    14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
    15. Tambun, Bekasi Kabupaten
    16. Bintaro, Tangsel
    17. Legok, Tangsel
    18. Lenteng Agung, Depok
    19. Kolong Cakung, Jaktim