Friday, November 22, 2024
25.4 C
Jakarta
More

    Apa Itu Aturan PPKM Level 1-4 dan Perbedaannya?

    Pemerintah mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 1 sampai 4. Istilah baru tersebut digunakan setelah PPKM Darurat yang berakhir pada 25 Juli 2021. 

    Alasan pemerintah gunakan istilah PPKM level 1 sampai 4

    Melansir dari katadata.id, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penyebaran kasus COVID-19 sudah mulai melandai, data sudah mulai flattering dan menurun, tapi harus masih berhati-hati karena masih fluktuatif ke depannya. 

    Setelah melakukan evaluasi pada status tersebut, pemerintah mulai menggunakan istilah PPKM level 1 sampai 4. Istilah baru ini mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit pada November 2020 lalu. 

    Kriteria penetapan level 1 sampai 4

    Berdasarkan pedoman WHO, level krisis daerah dilihat dari dua faktor, yakni laju penularan dan daya respons atau kesiapan kota atau kabupaten. Infikator laju penularan diukur dari tiga level, yaitu: 

    1. Jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk
    2. Kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk
    3. Kasus meninggal per 100 ribu penduduk 

    Sementara, daya respons atau kesiapan daerah dilihat berdasarkan kapasitas pemeriksaan atau testing di daerah tersebut. 

    Photo by Hadianto Raihan on Unsplash

    Empat level penilaian krisis COVID-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator WHO

    Level 1 (Insiden Rendah)

    Angka kasus konfirmasi positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk. Kemudian, angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. 

    Level 2 (Insiden Sedang)

    Angka kasus konfirmasi positif COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat COVID-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. 

    Level 3 (Insiden Tinggi)

    Angka kasus konfirmasi positif covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat COVID-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. 

    Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)

    Angka kasus konfirmasi positif COVID-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu per minggu. Angka kematian akibat COVID-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.