Thursday, March 28, 2024
28.8 C
Jakarta
More

    Cara Menjaga Jarak Aman Saat Mengemudi

    Sebagai pengemudi atau pengendara, kamu wajib mengetahui dan memahami teknik berkendara di jalan. Terlebih lagi, meskipun pandemi Corona belum kunjung berakhir, kini jalanan sudah mulai ramai setelah beberapa kantor dan pusat perbelanjaan dibuka kembali.

    Salah satu yang terpenting dalam mengemudi adalah Safe Following Distance atau jarak aman ketika mengikuti kendaraan di depan. Buat kamu pengemudi pemula perlu memahami kondisi jalanan karena vital untuk bereaksi atau manuver yang diperlukan  ketika terjadi rem mendadak yang dilakukan oleh kendaraan di depan. 

    Peraturan mengenai jarak aman dituliskan dalam Pasal 62 PP nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan yang mengatur bahwa pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya. 

    Melansir dari Kompas.com, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan bahwa jarak aman atau safe following distance di berbagai negara dunia dihitung dari kombinasi waktu persepsi dan mekanikal. “Dalam kondisi ideal untuk mobil kecil, jarak yang harus diantisipasi dua sampai tiga detik, tapi untuk bus dan kendaraan besar itu lima sampai delapan detik dalam kondisi ideal,” kata Jusri kepada Kompas.com. 

    Hal ini diperlukan kesesuaian hitungan antara jarak waktu yang ditentukan dari perhitungan waktu reaksi manusia dengan waktu reaksi mekanikal. Jusri menjelaskan, waktu reaksi manusia dari melihat sampai dengan mengambil tindakan untuk mengerem memerlukan waktu 1 detik sampai 1,5 detik dalam kondisi normal. Bicara soal keselamatan, maka ini dibulatkan menjadi 2 detik. 

    Sementara itu, waktu reaksi mekanikal dibutuhkan 0,5 detik dibulatkan menjadi 1 detik. Maka, diperoleh angka 3 detik untuk jarak aman kendaraan dalam kondisi mengemudi yang ideal dan nyaman. Jika pengemudi sedang dalam kondisi tidak ideal, misalnya sakit dan pengaruh kondisi lainnya, seperti kondisi kendaraan dan kondisi sekitar, Jusri mengimbau untuk menambah jarak aman kendaraan. 

    Untuk mengetahui jarak minimal dan jarak aman yang disarankan oleh Kementerian Perhubungan, kamu bisa melihatnya di akun Instagram @kemenhub151 sebagai berikut:

    Latest news

    Related news

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here