Friday, April 26, 2024
25.6 C
Jakarta
More

    Persiapan Sekolah Tatap Muka

    Sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sudah diperkenankan pemerintah bagi wilayah PPKM level 1-3. Sekolah tatap muka terbatas dapat dijalankan dengan aturan dan protokol kesehatan yang ketat.

    Melansir dari detik.com, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, sekolah tatap muka sudah dapat dilaksanakan di jenjang PAUD sampai SMA. Orang tua juga berperan dalam keputusan tatap muka ini.

    Agar anak tetap terlindungi saat masuk ke sekolah, berikut tips aman menurut dokter spesialis anak, dr. Ariani Dewi Widodo SpA(K).

    Hand sanitizer

    Hand sanitizer dan alat pembersih lainnya, seperti tisu basah perlu disiapkan untuk menghindari anak-anak meminjam atau meminta dari temannya. Alat pembersih ini juga dibutuhkan mereka ketika hendak makan siang atau membersihkan tangan dan meja yang mereka gunakan.

    Masker cadangan

    Anak-anak perlu dibekali masker cadangan lebih dari satu. Tujuannya agar menghindari kejadian-kejadian tidak terduga, seperti tali masker yang putus atau masker yang terkena noda.

    Alat makan dan minum

    Pastikan anak-anak menggunakan peralatan makan dan minum pribadi agar lebih higienis.

    Kantong

    Kantong diperlukan untuk menyimpan masker yang sudah tidak terpakai. Hal ini ditujukan untuk menyimpan masker yang sedang dilepas ketika sedang makan atau ketika ingin mengganti masker, namun tidak menemukan tempat sampah di sekitar.

    Syarat dan ketentuan sekolah tatap muka

    1. Kondisi kelas dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAKA, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas, sekitar maksimal 50%.
    2. Untuk SLDB, MILB, SMPLB, MTsLB, dan SMLB, MALB harus memperhatikan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
    3. PAUD perlu memperhatikan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas, sekitar maksimal 33 persen.
    4. Jumlah haru dan jam belajar tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
    5. Guru dan murid wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman, dan cium tangan, serta menetapkan etika batuk/bersin.
    6. Baik guru dan murid harus dalam kondisi sehat saat menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol
    7. Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan, seperti jajan di kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, orang tua menunggu peserta didik, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

    Latest news

    Related news

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here